Zakat Maal

Maal berasal dari kata Arab untuk harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari maal), itu adalah “segala sesuatu yang orang ingin menjaga dan memiliki” (lisan ul-arab). Menurut Islam sendiri, harta adalah segala sesuatu yang diperbolehkan atau boleh dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai dengan kebutuhannya.

Oleh karena itu, dalam pengertiannya zakat mal berarti zakat yang dipungut atas segala jenis harta yang hakekatnya atau hakekat perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Misalnya, zakat mal terdiri dari akumulasi kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan profesional, aset perdagangan, hasil tambang atau laut, pendapatan sewa dari aset, dan sebagainya.

Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya “Fiqh uz-Zakat” zakat mal memuat:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

Mirip dengan apa yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. uang dan surat berharga lainnya;
  3. perniagaan;
  4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. peternakan dan perikanan
  6. pertambangan;
  7. perindustrian;
  8. pendapatan dan jasa; dan
  9. rikaz.

Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen